Tampilkan postingan dengan label PEMBUNUHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMBUNUHAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Januari 2018

Dalang pembunuhan sopir Grab ternyata seorang mahasiswa

Dalang pembunuhan sopir Grab ternyata seorang mahasiswa


JuraganQQ.net - Pembunuhan sopir Grab di Sukabumi ternyata seorang mahasiswa. Tersangka berinisial Ya "Dalang dari pembunuhan sopir Grab yakni Mulud (63) warga Jatipadang Utara, No 44 Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah Ya (21) warga Mampang Prapatan, Jaksel," Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin (1/1). Dikutip dari Antara.


Informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan tersebut bermula Sabtu, (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Ya sudah merencanakan melakukan perampokan terhadap sopir angkutan umum online yang bekerjasama dengan De dan Pa.

Setelah mencoba menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi Grab, ketiga tersangka diantar korban menuju perkebunan teh di Leuwiliang, Bogor.

Namun saat di Leuwiliang, tersangka meminta korban untuk beristirahat sejenak. Melihat Mulud yang tengah tertidur di jok sopir, Ya mendekatinya dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau badik milik De.

Dua tersangka yakni De dan Pa yang saat ini masih buron ikut membantu Ya dengan cara membekap mulut korban dan memukulinya hingga tewas. Setelah korbannya meninggal, mobil Datsun Go bernomor polisi B 1217 ZFX kemudinya diambil alih Ya.

Mayat Mulud dibuang di wilayah perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Jasad korban baru ditemukan oleh warga Senin, (25/12).

"Tersangka Ya terpaksa kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Saat ini pun kami masih memburu dua tersangka yakni De dan Pa," tambahnya.

Nasriadi mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana sopir taksi online ini yakni, Ya (21) warga Mampang Prapatan, Jaksel yang merupakan otak pelaku.

Kemudian, RR (25) dan UH (44) warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO.

Dan terakhir IS (32) warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil Datsun GO hasil kejahatan.

Keempat tersangka diancam pasal berlapis dalam KUHP antara lain Pasal 365 ayat 3, Pasal 339, dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati. [cob]

Kamis, 21 Desember 2017

Tepergok saat beraksi, maling bunuh penjaga rumah mewah di Palembang

Tepergok saat beraksi, maling bunuh penjaga rumah mewah di Palembang



Juraganqq.net - Tepergok sedang beraksi, Deri Lafiye (29) nekat membunuh penjaga rumah sasarannya, Abdul Aziz (24). Tersangka mencuri di rumah mewah tersebut karena terbelit ekonomi keluarga.


Untuk melengkapi berkas, polisi menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan di TKP, yakni di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (21/12). Keluarga korban tak kuasa menahan emosi melihat jalannya reka adegan.

Dari rekonstruksi, pembunuhan itu berawal saat tersangka mengintai dan masuk ke dalam rumah melalui jendela. Waktu berada di dalam rumah, tersangka hanya mendapati jam tangan sehingga tersangka berniat untuk keluar.

Saat akan keluar, tersangka mendengar suara motor masuk ke halaman. Hal ini membuat korban terkejut dan buru-buru melompat keluar. Di depan pintu, tersangka dan korban berpapasan.

Panik, tersangka langsung mencekik korban dari belakang. Korban yang hampir habis napas sempat melarikan diri, namun baru lima meter korban ditangkap dan dibanting sehingga korban kembali dicekik tersangka.

Memastikan korban tidak bernapas, tersangka menggunakan ikat pinggang untuk kembali mencekik sampai korban tewas. Tersangka kabur dengan membawa kabur HP, uang, dan motor milik korban.

Anna Yuliana (52), tetangga korban yang menjadi saksi dalam kasus ini mengaku mengenal tersangka dan tak menyangka melakukan tindakan perampokan serta pembunuhan. Sebab, selama ini tersangka dikenal sebagai orang yang biasa-biasa saja, bahkan waktu kecil sering main ke tempat kejadian.

"Mungkin terpaksa buat makan, kalau keluarganya baik-baik saja," ujarnya di sela reka ulang.

Sementara ibu korban, Asia Pabila (60), nampak tak kuasa menahan tangis. Dia berharap penegak hukum memberikan sanksi setimpal sebagai balasan ulah tersangka.

"Kami tidak terima, tersangka kejam. Anak saya cuma penjaga rumah itu, tidak salah apa-apa," kata dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Azis Adriansyah, mengatakan, rekonstruksi merupakan penyempurnaan berkas tersangka Deri sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara.

"Tersangka adalah pelaku tunggal, dia membunuh korban karena dipergoki mencuri di rumah majikan korban," pungkasnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas dengan leher terjerat di halaman rumah majikannya, Senin (27/11) sore. Beberapa hari kemudian, tersangka Deri diringkus dan kakinya ditembak karena melawan petugas. Tersangka mengaku nekat mencuri rumah itu karena terbelit ekonomi dan terpaksa membunuh korban lantaran takut dilaporkan. [cob]